SPONSOR

SPONSOR :

Asuransi Syariah sahara laptop...

1. Pengertian Asuransi Syariah.
Asuransi dikenal dengan istilah At-Ta’min, penanggung disebut dengan Mu’ammin, tertanggung disebut Muamman lahu atau musta’min. Pengertian dari At-Ta’min adalah, seseorang membayar/ menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah di sepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.[1]
Ahli Fiqh kontemporer Wahbah Az-Zuhaili mendefinisikan asuransi dalam dua bentuk yaitu At-Ta’min At-Tawuni (asuransi tolong-menolong) dan At-Ta’min bi qist sabit( asuransi dengan pembagian tetap).Sedangkan Mustafa Ahmad Az-Zarqa memkanai asuransi sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktifitas ekonominya. Ia berpendapat bhwa sistem asuransi adalah sisitem Ta’awun dan Tadhamun yang bertujan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah oleh sekelompok tertanggung kepada orang yang tertimpa musibah tersebut. Penggantian tersebut berasal dari premi mereka.
Sedangkan di Indonesia asuransi syariah lebih dikenal dengan istilah Takaful yang berarti menjamin atau saling menanggung. [2]
Dewan syariah nasional pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa mengenai asuransi syariah. Dalam fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 bagian pertama mengenai ketentuan umum angka 1, disebutkan pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapai resiko tertentu melalui akad atau perikatan yan sesuai dengan syariah.[3]
A1. Sejarah Asuransi Syariah
Lembaga Asuransi Syariah sebagaimana di kenal sekarang telah dikenal pada masa masyarakat Arab sebelum Nabi lahir, dan terdapat beberapa aktifitas dari kehidupan pada masa Rasulullah yang mengarah pada prinsip-prinsip syariah, misalnya Aqilah. Aqilah adalah saling memikul atau saling bertanggungjawab untuk keluarganya. Jika salah seorang anggota suku terbunuh oleh anggota suku yang lain, maka ahli waris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai kompensasi saudara terdekat dari terbunuh. Lalu mereka mengumpulkan dana (al- Kunzu) yang diperuntukkan untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.
Berdasarkan hasil analisa terhadap hokum atau syariat islam, trnyata di dalam ajaran islam terdapat perasuransian substansi, asuransi yang termuat dalam substansi hokum islam ini menghindarkan prinsip operasionalnya dari unsure masysir, gharar dan riba. Dengan keyakinan umat islam di dunia dan keuntungan yang diperoleh melalui konsep asuransi syariah, lahirlah beberapa perusahaan asuransi syariah sehingga bukan hanya perusahaan milik orang islam saja, namu juga berbagai perusahaan bukan islam ikut terjun dalam asuransi syariah.

Pada decade 70-an di beberapa Negara islam bermunculan asuransi yang prinsip operasionalnya pada prinsip syariah atau nilai-nilai islam.

Pada 1994 PT Asuransi Takaful baru muncul di Indonesia seiring dengan diresmikannya PT Syarikat Takaful Indonesia, yang kemudian mendirikan dua anak perusahaan yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994 dan PT Asuransi Umum pada tahun 1995. Akhirnya pada tanggal 25 agustus 1994 asuransi Takaful Indonesia berdiri secara resmi, dan peresmian di lakukan di Puri Agung Room Hotel Syahid Jakarta. Pada saat ini asuransi yang benar-benar secara penuh beroperasi sebagai asuransi syariah ada 3 macam yaitu Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, Asuransi Mubarokah.

A2. Landasan Hukum Asuransi Syariah

a). Al-Quran
Apabila dilihat sepintas keseluruhan ayat Al-Quran, tak terdapat satu ayatpun yang menyebutkan istilah Asuransi seperti yang kita kenal sekarang ini, baik istilah ”al-ta’min” ataupun “al-takaful”. Namun demikian, walupun tidak menyebutkan secara tegas, terdapat ayat yang menjelaskan tentang konsep Asuransi dan yang memiliki muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktik Asuransi. Di antara ayat-ayat Al-Quran tersebut antara lain:
1) Perintah Allah untuk mempersiapkan hari esok
QS.Al-Hasyr (59) ayat 15.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
b). Perintah Allah untuk saling menolong dan bekerja sama.
QS. Al- Baqarah (2) 185:
Artinya :….. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
c) Perintah Allah untuk saling melindungi dalam keadaan susah

0 comments:

Posting Komentar

Follow Me

SPONSOR :

SPONSOR

SPONSOR :

 

SaHaRa LaPTOp Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger