SPONSOR

SPONSOR :

Pengertian Asuransi ( Dalam Islam ) sahara laptop.

Asuransi adalah jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh penanggung (perusahaan asuransi) kepada yang tertanggung untuk risiko kerugian sesuai dengan yang ditetapkan dalam surah perjanjian (polis) jika terjadi kecelakaan atau kematian, dan tertanggung membayar premi tiap bulan sebanyak yang ditentukan kepada penanggung.
Asuransi termasuk masalah muamalah yang bare dikenal. Pada masa Rasulullah saw., masalah itu tidak ada. Asuransi termasuk persoalan ijtihad.
Ada empat kelompok ulama dalam memandang asuransi berikut.
1) Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya.
2) Membolehkan semua bentuk asuransi.
3) Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial.
4) Meragukan (termasuk sesuatu yang syubhat).
Dalam asuransi setidaknya ada tiga hal yang menjadi pangkal perselisihan para ulama, yaitu sebagai berikut.
1) Adanya unsur garar (ketidakpastian).
2) Adanya unsur maisir (untung-untungan).
3) Adanya unsur riba.
Ketidakpastian tercermin dalam bentuk akad (perjanjian) dan sumber dana klaim serta keabsahan hukum penerimaan uang klaim. Akad dalam asuransi dapat dikategorikan sebagai akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Itulah yang menjadi masalah, karena kita tahu berapa yang akan diterima, tetapi tidak pasti berapa yang akan dibayarkan karena hanya Allah Swt. saja yang mengetahui kapan kita meninggal dunia. Padahal dalam syariat agama, akad pertukaran hams jelas, berapa yang akan dibayar dan berapa yang akan diterima. Dalam asuransi yang Islami, unsur ketidakpastian tersebut
harus dihilangkan. Akad yang dipakai bukan akad pertukaran, melainkan akad tolong-menolong dan saling menjamin. Artinya, semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin satu sama lainnya.
Mengenai dana pembayaran klaim, dalam asuransi yang islami, sejak awal peserta telah di beritahu dari mana dana yang diterimanya, jika meninggal atau mendapat musibah. Hal itu dimungkinkan karena setiap pembayaran premi sejak awal telah dibagi dua. Yang pertama masuk ke dalam rekening pemegang polis dan kedua dimasukkan ke dalam rekening khusus peserta yang harus diniatkan tabarru’ (membantu) atau sedekah untuk membantu saudaranya yang lain, misalnya 2% dari jumlah premi. Jika ada peserta yang meninggal sebelum masa jatuh temponya habis maka kekurangan uang pertanggungan diambilkan dari rekening khusus atau tabarru’ itu.

Dalam praktik asuransi, peserta yang mengundurkan diri sebelum jangka waktu pertanggungan habis, biasanya tidak mendapatkan apa-apa. Jumlah preminya yang sudah dibayarkan dianggap hangus, kalaupun ada hanya sebagian kecil saja yang menerima uang dalam jumlah kecil. Itulah yang dimaksud unsur maisir (untung-untungan) dalam asuransi. Dalam praktik seperti itu, ada pihak yang diuntungkan (perusahaan asuransi) tapi ada yang dirugikan yaitu peserta asuransi. Dalam asuransi yang Islami, praktik maisir tersebut dihilangkan. Setiap peserta yang mengundurkan diri atau membatalkan kontrak dapat mengambil kembali premi yang telah dibayarkan sepanjang waktu pertanggungan. Artinya, walaupun peserta itu bare membayar satu kali angsuran, is berhak mendapatkan kembali uangnya, jika mengundurkam diri, dengan dipotong sedikit untuk dana tabarru’.
Kemudian dalam asuransi biasanya menginventasikan dananya atas dasar perhitungan bunga, yang berarti ada unsur riba. Dalam asuransi yang Islami, praktik itu dihilangkan. Jika perusahaan asuransi islami memutarkan uang peserta kepada pihak lain, perhitungan keuntungannya atas dasar bagi hasil.
Demikianlah asuransi yang Islami, dikenal dengan nama takaful yang artinya saling menanggung atau menanggung bersama. Di malaysia, praktik asuransi Islami telah dikenal sejak tahun 1985 lewat perusahaan Syarikat Takaful Malaysia (STM), yang berdiri pada November 1984.

0 comments:

Posting Komentar

Follow Me

SPONSOR :

SPONSOR

SPONSOR :

 

SaHaRa LaPTOp Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger