SPONSOR

SPONSOR :

Macam-Macam Asuransi sahara laptop.

InsuranceMenurut Wikipedia, Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakanm bisnis, sistem dimana perlindungan financial (ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, kesehatan, properti dan lainnya mendapatkan penggantian dari suatu kejadian yang tidak dapat diduga seperti kecelakaan, kematian, kerusakan dan sakit dimana melibatkan pembayaran resmi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai danti polis yang menjamin perlindungan tertentu. Dalam undang-Undang No.2 Thn 1992 tentang perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kehilangan dan kerusakan yang diharapkan pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti atau memberikan pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Hukum asuransi sangat memegang peranan yang penting dalam kegiatan berasuransi, memang hukum asuransi tidak terkenal seperti hukum pidana atau perdata. asuransi selalu berkaitan dengan penggantian yang sifatnya financial dan sangatlah sensitif. Pada dasarnya hukum asuransi mempunyai hakikat yang sama dengan hukum lain yakni bertugas mengatur, menjaga serta melindungi. Objek dalam hukum asuransi itu sendiri adalah masyarakat yang menggunakan jasa asuransi itu sendiri dan terlibat dalam kegiatan asuransi. Adapun landasan hukum asuransi:

  1. Peraturan Pemerintah No.75 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
  2. Peraturan Pemerintah no.63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no.73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
  3. Undang-Undang No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
  4. KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
  5. KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
  6. KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
Asuransipada masa kini telah berkembang berbagai jenis asuransi dimasyarakat, dalam manajemen risiko, asuransi memungkinkan berbagai macam resiko dengan cara berasuransi ini lah terbaik untuk mengganti kerugian. Berikut ini “jenis-jenis asuransi“:
1. Asuransi Tradisional, terbagi 3 yakni:
  • Term yaitu seperti asuransi motor, mobil, kesehatan dan lainnya. asuransi ini banyak sekali disukai orang karena pembayaran preminya murah serta mendapatkan manfaat yang besar
  • Wholelife yaitu seumur hidup, asuransi jenis ini melindungi tertanggung hingga akhir usia, biasanya ditanggung sampai umur 99 tahun, dan bagusnya masa pembayaran remi ditentukan dari awal dan tidak mungkin ada perpanjangan dalam masa pembayaran premi.
  • Endowment, asuransi jiwa dengan nilai tabungan yang lebih besar, pada tahun-tahun tertentu nilai tabungan bisa ditarik sesuai dengan program contohnya asuransi pendidikan dan asuransi dana pensiun.
2. Asuransi Non-Tradisional yakni asuransi modern  dimana asuransi unit link ini sangatlah populer pada saat ini karena jenis asuransi ini menggabungkan antara asuransi jiwa dan investasi.
Pada hakekatnya asuransi ini memberikan jaminan, perlindungan serta solusi dimana anda bisa menjamin masa depan anda secara financial. “Macam-macam asuransi jiwa” meliputi asuransi untuk pendidikan, investasi, kesehatan, tahapan dan pensiun. Sedangkan Asuransi Kesehatan menurut wikipedia adalah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi jika mereka mengalami kecelakaan. Adapun macam-macam asuransi kesehatan:
  1. Asuransi Managed Care yaitu Jenis asuransi yang diselenggarakan oleh PT.ASKES, dan Jamsostek. dalam program ini perusahaan menjalin hubungan/jaringan dengan klinik, rumah sakita atau dokter rekanan yang dapat anda pilih. untuk menyelenggarakan program ini perusahaan membayar dokter dengan kompensasi mereka dihitung secara bulanan berdasarkan jumlah peserta asuransi yang dilayani.
  2. Asuransi Sendiri yaitu perusahaan atau asosiasi menyisihkan dana untuk menggantikan biaya kesehatan anda. Program ini dibuat oleh perusahaan atau sendiri dengan kesanggupan, kebutuhan serta kemampuan dengan manfaat yang bervariasi.
  3. Asuransi Indemniti yaitu dengan anda memilih dokter atau rumah sakit dimana pun ketika sakit dan bila anda menggunakan dokter atau rumah sakiy yang non rekanan maka manfaat asuransi ini akan dibayarkan melalui sistem penggantian dengan mengajukan formulir klaim.

0 comments:

Posting Komentar

Follow Me

SPONSOR :

SPONSOR

SPONSOR :

 

SaHaRa LaPTOp Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger